Tuesday, March 16, 2021

PEMBAHASAN LENGKAP MENGENAI PAJAK YOUTUBE - Peraturan Baru Youtube 2021

 Assalamualaikum ManTeman...


Kali ini Dita mau berbagi informasi seputar peryoutube'an.

Tepat tanggal 10 Maret 2021, Youtube mengirimkan email penting kepada para konten kreator. Dimana dalam email tersebut, Youtube meminta kita (para kontrn kreator) untuk mengiri form pajak. Jika tidak mengisi form tesebut, maka penghasilan kita (para kontrn kreator) akan dipotong pajak sebesar 24% dari total menghasilan kita.

Singkatnya sih isi emailnya seperti yang di atas itu.


Pemotongan pajak tersebut merupakan ketentuan dari pihak USA karena youtube emang asalnya dari sana kan. Jadi mau ga mau Youtube juga harus mengikuti peraturan yang ada di negara asalnya. Lalu bagaiman dengan para konten kreator yang berasal dari luar USA? Dalam hal ini aku akan membahas nasip konten kreator dari luar USA, khususnya di Indonesia.


Nah ada 3 kemungkinan yang bisa kita dapatkan yang perlu ManTeman perhatikan. Khususnya bagi para konten kreator dari Indonesia. 

1. Jika kita tidak mengisi form tersebut maka kita akan dikenakan potongan pajak sebesar 24% dari total pengahsilan kita.

2. Jika kita mengisi form namun tidak menuliskan (tidak memiliki) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka kita akan dikenakan potongan sebesar 30% dari penghasilan iklan/penonton yang berasal dari USA

3. Jika kita mengisi form dan menuliskan (memiliki) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka kita akan dikenakan potongan sebesar 10% dari penghasilan iklan/penonton yang berasal dari USA


Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa untuk menghindari pajak dalam jumlah besar maka alangkah baiknya kita menerakan NPWP dalam form pajak tersebut. Namun jika kita tidak memiliki NPWP dan tidak ingin membuatnya, secara otomatis kita harus merelakan untuk mendapatkan potongan pajak yang sedikit lebih beasar. Namun jangan sampai tidak mengisi form pajak, karena walaupun pemotongan pajaknya hanya 24%, namun itu di hitung dari total keseluruhan penghasilan. Karena memang tidak banyak (terutama bagi kreator indonesia yang menggunakan bahasa non ingris) penononton kita yang berasal dari USA, maka potongan sebesar 30% dari penghasilan iklan/penonton yang berasal dari USA masih bisa menjadi pertimbangan.


Google juga memberikan batas waktu pengisian form tersebut, yaitu hingga tanggal 31 Mei 2021, jika tidak mengisi form pajak tersebut maka akan dikenakan potongan pajak sebesar 24% dari total pengahsilan kita seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.


Untuk tutorial mengisian form nya, ManTeman bisa nonton di video youtube aku yang ini:

PAJAK YOUTUBE - PEMBAHASAN DAN TUTORIAL MENGISI FORM PAJAK YOUTUBE - Peraturan Baru Youtube 2021



Lalu bagaimana dengan kreator yang belum monetisasi?

Bagi ManTeman yang belum monetisasi bisa mengisi form pajak tersebut saat monetisasinya sudah di terima. Jadi ga usah di pikirin dulu, yukk semangat untuk 1000 subscribers dan 4000 jam tayangnya :)


Nah, kira-kira seperti itu pembahasan mengenai Pajak Youtube Amerika Serikat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat yah :)

Terimakasih sudah menyempatkan waktu untuk mampir :)


Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Share:

Saturday, January 23, 2021

Bukan Saya

 Terkadang, bukan sih. Memang sering kalau rasa sakit yang kita rasakan itu bukan karena orang lain. Tapi karena diri kita sendiri. Kita yang terlalu berekspektasi tinggi terhadap apa yang kita harapkan. Ntah itu penilaian kita terhadap orang lain, atau penilaian kita terhadap diri sendiri.


Saat kecil rasanya mudah banget untuk menggantungkan cita-cita setinggi lagit. Tapi saat dewasa, rasanya mustahil untuk menggapai langit itu. Kenapa makin kesini kita makin merasa takut untuk beranga-angan. Bukan karena kita tak berani lagi. Hanya saja, saat kecil waktu kita masih dirasa panjang untuk, dan kemungkinan itu masih bisa di usahakan. Namun saat dewasa hal itu seperti ada di depan kita, semacam pilihan untuk gagal atau berhasil. Hanya saja untuk berhasil jauh lebih samar. Ahh tidak, sangat samar dan sangat amat tidak tampak.


Itu saja sih.

Share: